Sabtu, 22 September 2012

Islam yang Berkebebasan Pendapat *

Saad bin Muadz dan Saad bin Ubadah dua orang sahabat yang diajak Rasul untuk bermusyawarah dalam perjanjian dengan Bani Ghathafan untuk memberikan upeti sepertiga hasil dari kurma Madinah sehingga mereka bersedia untuk keluar dari perjanjian saat perang azhab. Mengemukakan pendapat dalam Islam juga dikaitkan dalam saling menasihati yang merupakan pokok agama Islam. Nabi Muhammad berkata bahwa Agama adalah nasihat, termasuk nasihat kepada pemimpin kaum muslimin.

“Jangan melarang seseorang memberikan hak kepada manusia untuk mengatakan kebenaran jika dia mengetahuinya.” Sabda Nabi Muhammad. Dilihat dari apa yang dicontohkan Nabi Muhammad terlihat bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi mengemukakan pendapat.
Pada zaman khalifah Umar bin Khattab, ada seorang wanita yang menyampaikan pendapat pada khalifah dengan menolak pendapat khalifah, dan Umar sang khalifah tidak melarang wanita tersebut berpendapat.
Bagaimana dengan praktek kebebasan pendapat umas muslim saat ini. Dinegara demokrasi, sebagian umat Islam memadukan ajaran Nabi Muhammad tentang kebebasan berpendapat dengan demokrasi. Padahal sungguh berbeda kebebasan pendapat pada demokrasi dan kebebasan pendapat dalam Islam. Dalam demokrasi semua hal dapat diperdebatkan, dalam suatu forum mengemukakan pendapat seseuatu yang haram dalam agama boleh diputuskan legal dilakukan, dan sebaliknya sesuatu yang halal dapat menjadi haram.
Berbeda dalam Islam, mengemukakan pendapat, bermusyawarah hanya boleh untuk urusan yang mubah. Sedang sesuatu yang sudah ditetapkan Allah/Hukum syara/Aturan Islam tidak diperbolehkan untuk diperdebatkan, divoting dan diputuskan hasil akhirnya dengan suara terbanyak. Sedangkan masalah teknologi Islam menyuruh umat nya untuk menyerakan nya pada ahli nya.
Hal ini berdasar dalil Al-quran ” dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” AL Maidah ayat 49.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar